BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Istilah etik
berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak. Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak
mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara
tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya agar generasi
muda penerus bangsa dapat memajukan negara Indonesia ini.
Berkaitan dengan itu, visi Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo
memandang bahwa pendidikan pendidikan sebagai proses pembentukan manusia
seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif)
dan tenaga pendidik yang profesional (aspek kualitatif). Ditinjau dari aspek
kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan
dengan menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional.
Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan
profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar. Pada
prinsipnya, menaikkan anggaran pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine
qua non (syarat mutlak). Namun, pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak
dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu
diperhatikan.
Dalam konteks ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional
meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia.
Berdasarkan uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika guru
profesional. Uraian dalam makalah ini di mulai dengan pengertian kode
etik, tujuan kode etik, fungsi kode etik, kode etik guru indonesia dan diakhiri
oleh kode etik guru profesional terhadap pekerjaannya.
.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa
yang dimaksud etik dan kode etik?
b.
Apa
fungsi dan tujuan kode etik?
c.
Apa
yang dimaksud dengan kode etik guru dan kode etik guru di Indonesia?
d.
Apa
saja jenis-jenis kode etik guru profesional?
1.3
Tujuan
a.
Mengetahui
etik dan kode etik.
b.
Mengetahui
fyngsi dan tujuan kode etik.
c.
Mengetahui
kode etik guru dan kode etik guru di Indonesia.
d.
Mengetahui
jenis-jenis kode etik guru profesional.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Pengertian Etika dan Kode Etik
Etika
berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti suatu kehendak atau
kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan kata-kata itu adalah
seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles (384–322 SM). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2012) Etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan,
sikap, kewajiban dan sebagainya. Menurut K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai
atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah
lakunya. Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran baik
dan buruk tentang perbuatan dan tingkah laku (akhlak). Jadi, Etika membicarakan
tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar di pandang dari sudut baik dan
buruk sebagai suatu hasil penilaian.
Kode
Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa
kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan
anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional
suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya.
2.2
Tujuan Kode Etik
Tujuan
utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan
kepentingan pribadi atau kelompok. Adanya
kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dalam proses pendidikan,
banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan
baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik. Guru sebagai suatu
profesi kependidikan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia
pendidikan. Dan tujuan kode
etik guru adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi
5.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
2.3
Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu
sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama
seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang
mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan
masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode
etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling
mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut
terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu
hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar
yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.
Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan
penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta
kejelasan ekspresi seorang guru.Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang
professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut
adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat
dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan
mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang
telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan. Guru sangat perlu memelihara
hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus
menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
2.4 Kode
Etik Guru
Kode
etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan
(relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah), guru dengan sesama guru, guru dengan peserta didik, dan guru dengan lingkungannya. Sebagai
sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk
mengatur hubungan-hubungan tersebut.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk
menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik.
Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya
kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image
profesi guru tetap baik.
Menyadari pentingnya fungsi kode etik
tersebut, berati guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen
dan penuh dedikasi. Hubungan-hubungan sebagaimana di maksud di atas, juga harus
dipatuhi demi menjaga kemajuan dan solidaritas yang tinggi.
Kode etik tersebut mengatur tentang apa
yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan
tugas profesionalnya. Berikut ini adalah kode etik guru Indonesia yang
dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
2.5 Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia
menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang
berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945. Oleh sebab itu guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan
berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut :
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial.
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
2.6 Kode
Etik Guru Profesional
Dalam Kode Etik
Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dari ketiga
kalimat tersebut, ada beberapa etika guru diantaranya :
1.
Etika
guru terhadap peserta didik tercermin.
Dalam
membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat
yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut
wuri handayani.Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesuai dalam
konteks ini. Pertama, guru hendaknya
memberi contoh yang baik bagi anak didiknya. Kedua, guru harus dapat
mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Ketiga, hendaknya guru menghargai
potensi yang ada dalam keberagaman siswa.
Sementara itu,
prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai
kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani. Peserta didik tidak
hanya dituntut berlimu pengetahuan tinggi, tetapi harus bermoral tinggi juga. Guru
dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau
perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan
pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang
sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada
akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan
di masa depan. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang
harus patuh pada kehendak dan kemauan guru.
2.
Etika
Guru Profesional terhadap pekerjaan
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang
mulia. Sebagai seorang yang profesional , guru harus melayani masyarakat dalam
bidang pendidikan dengan profesional juga. Agar dapat memberikan layanan yang
memuaskan masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan kemampuan dan
pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi.
Oleh sebab itu, guru selalu dituntut
untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan,
keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan
mutu ini merupakan butir keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi
“Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya”.
Secara profesional, guru tidak boleh
dilanda wabah completism, merasa diri sudah sempurna dengan ilmu yang
dimilikinya, melainkan harus belajar terus menerus (Kartadinata, 2004:1). Bagi
seorang guru, belajar terus menerus adalah hal yang mutlak. Hal ini karena yang
dihadapi adalah peserta didik yang sedang berkembang dengan segala dinamikanya
yang memerlukan pemahaman dan kearifan dalam bertindak dan menanganinya.
Untuk meningkatkan mutu profesinya,
menurut Soejipto dan kosasi ada ua cara yaitu cara formal dan cara informal.
Secara formal artinya guru mengikuti pendidikan lanjutan dan mengikuti
penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Secara informal
dapat dilakukan melalui televisi, radio, koran, dan sebagainya.
3.
Etika
Guru Profesional Terhadap Tempat kerja.
Sudah
diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan
produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara lain disebabkan oleh
lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara
optimal.
Dalam UU No.
20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan
fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang
pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan
fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan
Visi Pendidikan Nasional.
Berkaitan
dengan ini, pendekatan pembelajaran kontekstual dapat menjadi pemikiran para
guru untuk lebih kreatif. Dalam pendekatan ini, diartikan strategi belajar yang
membantu guru mengaitkan materi pelajaran dengan situasi dunia nyata siswa dan
mendorong siswa mengaitkan pengetahuan yang telah dimilikinya drngan penerapannya
dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu,
sikap profesional guru terhadap tempat kerja juga dengan cara menciptakan
hubungan harmonis di lingkungan tempat kerja, baik di lingkungan sekolah,
masyarakat maupun dengan orang tua peserta. Etika profesional seorang guru
sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang
guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang
telah ditetapkan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan,
sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu,
yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti.
Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi
refleksi etis.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah
satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode
etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi
pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat
juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik,
kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri)
dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan
hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai nilai moral yang dianggapnya
hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik
yang berisikan nilainilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri
yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk
dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain
yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya di awasi terus menerus.
3.2 Saran
Dari makalah yang saya buat, diharapkan para pembaca mendapatkan informasi
yang diinginkan. Sebaiknya dalam proses pembelajaran Profesi Kependidikan diberikan
penjelasan terlebih dahulu agar lulusan kami bisa lebih memahaminya.